PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI
Bagi pinjam pakai kawasan hutan bersifat non komersiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dengan tarif sebesar Rp 0,-
