PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL...
Pasal 5
Sebelum dilakukan pembatalan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pemegang persetujuan prinsip pencadangan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan, terlebih dahulu diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
