Pasal 3
(1) Terhadap areal HPK yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, perlu dilakukan evaluasi secara administrasi dan atau teknis lapangan guna optimalisasi peruntukan HPK dimaksud. (2) Optimalisasi dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap HPK yang telah diperuntukan atau dimanfaatkan bagi : a. Pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, atau perkebunan; b. HPH-TC/TP. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : a. Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. b. Kepala Badan Planologi Kehutanan bersama-sama dengan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal untuk evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
