Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendelegasikan kepada unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai tupoksi. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan administratif dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal mengajukan surat Menteri tentang penolakan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipenuhi, bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikat PHAPL atau memiliki sertifikat PHAPL tetapi telah habis masa berlakunya, Direktur Jenderal melakukan penilaian kinerja Pemanfaatan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL). (6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipenuhi, bagi perusahaan yang memiliki sertifikat PHAPL yang jangka waktu
sertifikat masih berlaku, Direktur Jenderal tidak melakukan penilaian kinerja Pemanfaatan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL).
