PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN ...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum tanggal berakhirnya izin.
(2) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dilampiri kelengkapan persyaratan dan diajukan oleh pemegang izin/hak kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada : a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Badan Planologi Kehutanan; d. Gubernur; e. Bupati/Walikota; f. Kepala Dinas Provinsi; dan g. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Terhadap permohonan perpanjangan IUPHHK-HA yang diajukan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat yang berisi penolakan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dan pemberitahuan hapusnya izin.
