PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN ...
Pasal 11
BAB 5 — PENERBITAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (SPP-IIUPH)
Apabila telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, pemegang Perpanjangan IUPHHK-HA selaku Wajib Bayar tidak dapat membayar/melunasi SPP-IIUPH yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK-HA tidak diserahkan/ditarik kembali oleh Menteri dan Menteri menerbitkan surat pemberitahuan hapusnya izin.
