PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN ...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA) pada Hutan Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
- Perpanjangan IUPHHK-HA adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHK-HA yang jangka waktunya telah berakhir.
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
- Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
- Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah kabupaten/kota.
