PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk sarana penunjang, antara lain: a. penempatan korban bencana alam; b. fasilitas pemakaman; c. fasilitas pendidikan; d. fasilitas keselamatan umum; e. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; f. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; g. permukiman dan/atau perumahan; h. transmigrasi; i. bangunan industri; j. pelabuhan; k. bandar udara; l. stasiun kereta api; m. terminal; n. pasar umum; o. pengembangan/pemekaran wilayah; p. pertanian tanaman pangan; q. budidaya pertanian; r. perkebunan; s. perikanan; t. peternakan; u. sarana olah raga; atau v. tempat pembuangan akhir sampah.
