PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
Terhadap Kawasan HPK yang telah dilepaskan dan batasnya telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
