PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang...
Pasal 34
BAB 8 — PEDOMAN AKUNTANSI PEMERINTAH DALAM PENATAUSAHAAN BMN
(1) Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap. (2) Amortisasi dilakukan terhadap BMN berupa aset takberwujud. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan amortisasi BMN mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan dibidang penyusutan dan amortisasi BMN.
