PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang...
Pasal 27
BAB 6 — PENATAUSAHAAN BMN PADA SKPD YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN, SERTA BMN PADA BADAN LAYANAN UMUM
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPB. (2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Dekonsentrasi. (3) Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penenma Dana Dekonsentrasi merupakan UAPPB-W Dekonsentrasi. (4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi merupakan penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi. (5) Gubernur merupakan koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi.
