PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang...
Pasal 24
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pengelola Barang secara semesteran dan tahunan. (2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PNBP yang bersumber dari:
a. pemanfaatan BMN; dan/atau b. pemindahtanganan BMN.
