PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
