Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
(1) Pengajuan usulan KBR diajukan oleh ketua kelompok masyarakat kepada Kepala Balai dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Usulan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua kelompok masyarakat dan diketahui oleh Kepala Desa. (3) Usulan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain : a. identitas nama kelompok masyarakat; b. daftar anggota kelompok; c. deskripsi calon lokasi/areal KBR; dan d. rencana dan sketsa lokasi/areal penanaman. (4) Khusus untuk usulan KBR pada Hutan Desa memuat identitas lembaga desa, pengelola Hutan Desa dan
ditandatangani oleh Ketua Lembaga Desa serta diketahui oleh Kepala Desa. (5) Contoh formulir usulan KBR tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
