Pasal 22
BAB 6 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan dilaksanakan oleh Pendamping KBR mulai dari tahap Penyusunan usulan sampai dengan penanaman. (2) Pendamping KBR dapat berasal dari Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL- KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (3) Tenaga pendamping KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Balai setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau Kepala instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (4) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan bimbingan kepada kelompok KBR dalam hal antara lain :
- penyusunan RUKK dan rancangan penanaman;
- informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan;
- teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit;
- teknis penanaman; dan 5) pembuatan laporan dan dokumentasi; b. bersama tim pengawas kelompok melaksanakan evaluasi penanaman bibit KBR; dan
c. membuat laporan tugas pendampingan setiap bulan kepada Kepala Balai. (5) Contoh laporan pendamping KBR tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
