PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN AREAL KERJA HUTAN DESA
(1) Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa kepada Menteri berdasarkan permohonan Kepala Desa, dengan dilampiri: a. peta dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan b. kondisi kawasan hutan antara lain fungsi hutan, topografi, potensi; (2) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Gubernur setempat.
