PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 44
BAB 8 — PEMBINAAN , PENGENDALIAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaaan hutan desa yang efektif sesuai tujuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian: a. pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan/atau e. supervisi (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. monitoring; dan/atau b. evaluasi.
