PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 40
BAB 6 — RENCANA KERJA
(1) RKHD dapat direvisi oleh Lembaga Desa berdasarkan hasil musyawarah. (2) RKHD hasil revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disahkan oleh Gubernur dan disampaikan kepada Menteri, dan Bupati/Walikota.
