PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 33
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap lembaga desa.
