PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 31
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK
Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi setelah mendapat Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan dalam pemanfaatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam maupun hutan tanaman.
