PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan hutan desa meliputi : a. penetapan areal kerja; b. fasilitasi; c. perizinan; d. rencana kerja pengelolaan hutan desa; e. pelimpahan wewenang;dan f. pembinaan dan pengendalian.
