PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 26
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah; e. jamur; atau f. sarang walet.
