PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 24
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa liar; atau f. budidaya hijauan makanan ternak.
