PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 22
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Jangka waktu IUPHHK Hutan Desa berlaku sejak diterbitkan sampai berakhirnya Hak Pengelolaan Hutan Desa, kecuali dicabut oleh Pemberi Izin. (2) IUPHHK Hutan Desa dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali setiap satu tahun.
