PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 19
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Permohonan IUPHHK dalam Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Menteri dengan melengkapi persyaratan: a. Foto copy peraturan desa tentang penetapan lembaga desa;
b. Fotocopy Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa yang terkait; c. Fotocopy Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa; d. Rencana Kerja Hutan Desa yang sudah disahkan; dan e. Akta penetapan Lembaga Desa sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (2) Terhadap persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Tim untuk melakukan penilaian.
