PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 17
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Hak Pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 (lima) tahun satu kali oleh pemberi hak.
