PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 15
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Hak pengelolaan hutan desa diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa. (2) Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa memuat : a. Luas hutan desa; b. Wilayah administrasi hutan desa; c. Fungsi hutan; d. Lembaga pengelola hutan desa; e. Jenis kegiatan pemanfaatan kawasan; f. Hak dan kewajiban; dan g. Jangka waktu hak pengelolaan.
(3) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Bupati/Walikota.
