PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Pasal 13
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa diajukan oleh Lembaga Desa kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan melampirkan persyaratan:
a. peraturan desa tentang penetapan lembaga desa; b. surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan wilayah administrasi desa yang bersangkutan yang diketahui camat; c. luas areal kerja yang dimohon;dan d. rencana kegiatan dan bidang usaha lembaga desa. (2) Bupati/Walikota meneruskan permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Gubernur dengan melampirkan surat rekomendasi yang menerangkan bahwa Lembaga Desa telah: a. mendapatkan fasilitasi; b. siap mengelola hutan desa; dan c. ditetapkan areal kerja oleh Menteri.
