PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 22
(3) Bea Lelang dan Uang Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyelenggarakan pelelangan. 8. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
