Pasal 62
(1) Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan dan khusus terhadap IUPHHK yang melaksanakan SI-PUHH Online sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (4), dan IUPHHK peserta ujicoba pelaksanaan SI-PUHH Online berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2009. (2) Pemberlakuan efektif pelaksanaan SI-PUHH Online bagi IUPHHK dengan AAC < 60.000 m3/tahun ditunda sampai dengan ada penetapan lebih lanjut dengan Surat Menteri Kehutanan.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
