Pasal 9
(1) Berdasarkan penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, setiap tanggal 1 Pebruari tahun berjalan Direktur Jenderal melalui aplikasi RPBBI membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI serta rekapitulasi volume pemenuhan bahan baku.
(2) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap wilayah Provinsi atau Balai dapat dipantau oleh Kepala Dinas Provinsi atau oleh Kepala Balai setempat melalui login masing-masing.
(3) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan rekapitulasi volume bahan baku berdasarkan kelompok sumbernya disusun menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III.c Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
