Pasal 16
(1) Pemegang Izin Usaha IPHHK yang terlambat menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI dan laporan perubahan RPBBI dikenakan teguran tertulis.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keterlambatan laporan bulanan realisasi RPBBI dan keterlambatan melakukan perubahan RPBBI dijadikan dasar evaluasi IPHHK.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan Pasal 7, kepada pemegang Izin Usaha IPHHK dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai pemegang IU-IPHHK memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan ini.
(4) Pemegang IU-IPHHK dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sesuai ketentuan Pasal 137 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008, apabila :
a. Tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI;
b. Tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI.
(5) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sampai dengan pemegang IU-IPHHK dapat memenuhi kewajibannya.
(6) Pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI, apabila :
a. Sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berjalan pejabat yang berwenang belum menerima penyampaian RPBBI tahun berjalan dari pemegang izin;
b. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) atau ayat (15) atau ayat (17), atau Pasal 11 ayat (3) atau ayat (5), atau Pasal 11a ayat (2).
(7) Pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan Realisasi RPBBI, apabila :
a. Sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya pejabat yang berwenang belum menerima laporan bulanan realisasi RPBBI dari pemegang izin, atau;
b. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (8). 14. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 Pasal baru, yaitu Pasal 16a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 16a
(1) Berdasarkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) Kepala Dinas Provinsi :
a. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan nomor seri blanko FA-KO yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
b. Tidak memberikan pelayanan terhadap permohonan pengangkatan Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA- KO) yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
c. Tidak memberikan pelayanan terhadap permohonan rekomendasi nomor seri blanko Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
d. Membekukan pengangkatan penerbit FA-KO.
(2) Berdasarkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (4) Kepala Balai :
a. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan Nomor Register Penerbit FA-KO yang diajukan oleh pemegang IU- IPHHK;
b. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan Nomor Register Penerbit FA-KB yang diajukan oleh pemegang IU- IPHHK;
c. Membekukan pengangkatan Penerbit FA-KB di perusahaan pemegang IU-IPHHK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri yang mengatur sanksi. 15. Ketentuan Pasal 17 dihapus. PASAL II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
