Pasal 5
BAB 2 — BENTUK PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi : a. Kepentingan religi; b. Pertahanan dan keamanan; c. Pertambangan; d. Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan; e. Pembangunan jaringan telekomunikasi; f. Pembangunan jaringan instalasi air; g. Jalan umum, jalan (rel) kereta api; h. Saluran air bersih dan atau air limbah; i. Pengairan; j. Bak penampungan air; k. Fasilitas umum; l. Repeater telekomunikasi; m. Stasiun pemancar radio; n. Stasiun relay televisi; o. Sarana keselamatan lalulintas laut/ udara. (2) Untuk pembangunan jalan, kanal atau sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai jalan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g antara lain untuk keperluan pengangkutan produksi hasil kebun atau lainnya, dapat diproses dengan pinjam pakai kawasan hutan
