PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 34
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H.M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
