PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 30
BAB 11 — MONITORING DAN EVALUASI
Jika berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban dalam pinjam pakai kawasan hutan, ternyata pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
