Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN
Dalam rangka pemberian pertimbangan teknis kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, khusus untuk tambang terbuka di hutan lindung sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Dilakukan kajian terpadu oleh Tim Pengkajian yang unsurnya terdiri dari unsur unit kerja Eselon I terkait dan unsur instansi terkait lainnya; b. Pembentukan Tim Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri; c. Rekomendasi Hasil pengkajian dilaporkan oleh Ketua Tim kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan dan diteruskan kepada Menteri untuk mendapat putusan; d. Biaya yang timbul sebagai akibat pembentukan Tim Pengkajian dan kegiatannya dibebankan kepada pemohon, dengan ketentuan bahwa pembiayaan tersebut bersifat tidak mengikat.
