PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari: a. Rencana pengelolaan jangka panjang; b. Rencana pengelolaan jangka menengah;
c. Rencana pengelolaan jangka pendek. (2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
