PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 37
BAB 3 — PENGESAHAN
Rencana Pengelolaan jangka pendek yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal PHKA; b. Esselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA.
