Pasal 34
BAB 3 — PENGESAHAN
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah untuk Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam yang telah dibahas di daerah, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan. (2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan rencana pengelolaan jangka menengah. (3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk diperbaiki. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan kembali hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan. (5) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.
