PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 31
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, maka pengelolaan : a. Satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan. b. Satu atau lebih Kawasan Taman Nasional dan atau Kawasan Taman Wisata alam dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.
