PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 21
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
