PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam ini merupakan acuan dalam menyusun rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam agar disusun rencana yang efektif dan efisien. (2) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Kawasan Taman Hutan Raya.
