PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan: a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi; b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
