Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi dikenakan kepada:
- Pemegang IUPHHK dalam hutan alam apabila : a. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam; b. tidak melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya; c. tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standard akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan; d. tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai kondisi setempat; e. tidak menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan; f. tidak menyampaikan laporan kinerja secara priodik kepada Menteri.
- Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam hutan alam apabila tidak menyampaikan laporan kinerja secara priodik kepada Menteri.
- Pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman apabila : a. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan tanaman; b. tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangankan; c. tidak menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan;
d. menyediakan areal sesuai dengan rencana dalam RKT sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat; e. tidak menyampaikan laporan kinerja secara priodik kepada Menteri. 4. Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman apabila: a. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang disusun oleh KPH; b. tidak melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya; c. tidak menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan. 5. Pemegang IPHHK apabila tidak melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan disekitar pemukimannya.
