PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI...
Pasal 37
BAB 3 — PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)
(1) Sebelum BAP ditandatangani, BAP tersebut dibacakan kepada pihak pemegang izin yang mendampingi pemeriksaan untuk diketahui isinya. (2) Apabila pihak yang diperiksa menolak untuk menandatangai Berita Acara Pemeriksaan, maka dibuat Berita Acara Penutup dengan mencantumkan alasan-alasan penolakan.
