Pasal 31
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi dikenakan setelah pemegang izin mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang jangka waktu masing-masing peringatan 30 (tiga puluh) hari kerja, kecuali pengenaan sanksi apabila : a. memindahtangankan izin sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin; b. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau c. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi izin.
(3) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan. (4) Apabila pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan berikutnya. (5) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana ayat (1), dan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sesuai substansi peringatan, pejabat pemberi izin MENETAPKAN Keputusan Pencabutan Izin.
