Pasal 28
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang izin melakukan pelanggaran : a. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 tahun untuk pemegang izin UPHHK-Hutan Alam, UPHHK Restorasi ekosistem pada hutan alam, UPHHK-Hutan Tanaman; atau b. Meninggalkan areal kerja. (2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan dapat membentuk Tim yang anggotanya dapat terdiri dari Direktorat lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan Balai. (3) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan peringatan I secara tertulis. (4) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) kerja dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan.
(5) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan II. (6) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan III. (7) Dalam hal materi tanggapan dapat diterima, maka Surat Peringatan tertulis batal demi hukum. (8) Dalam pemegang izin telah mendapat peringan I, II, dan III, Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri, dengan dilengkapi konsep keputusan pencabutan izin. (9) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menerbitkan Keputusan pencabutan izin.
