Pasal 20
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi adminstratif berupa pengurangan jatah produksi dikenakan kepada :
- Pemegang IUPHHK dalam hutan alam apabila: a. tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin; atau b. tidak mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan.
- Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang telah tercapai keseimbangan ekosistemnya apabila tidak menyusun RKTUPHHK berdasarkan RKUPHHK.
- Pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman apabila : a. tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin; atau b. tidak mengajukan RKT paling lambat (2) bulan sebelum RKT berjalan.
- Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman apabila tidak menyusun RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan.
- Pemegang IUPHHBK apabila: a. tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin; b. tidak menyusun RKT berdasarkan RKUPHHK untuk disahkan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/walikota;
c. tidak mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan. 6. Pemegang IUPJL apabila tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin. (2) Koperasi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan pada koperasi masyarakat yang berada di dalam areal/di pinggir areal pemegang izin. (3) Dalam hal di dalam/di pinggir areal pemegang izin terdapat koperasi, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya izin belum melakukan kerjasama dikenakan sanksi pengurangan jatah produksi sebesar 2 % (dua persen) dan sebesar-besarnya 5 % (lima persen) untuk tahun ke lima dan seterusnya.
