Pasal 16
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin selain pemegang IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK dalam hutan tanaman, dan IUPHHK Restorasi Ekosistim dalam hutan alam pada hutan produksi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Balai untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan yang jelas identitasnya dengan bukti-bukti yang cukup mengenai dan hasilnya dituangkan dalam BAP. (2) Dalam hal ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan Keputusan tentang sanksi denda yang pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang Izin yang bersangkutan.
