Pasal 12
BAB 2 — PEJABAT PEMBERI IZIN DAN JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
Penghentian sementara kegiatan di lapangan dikenakan kepada:
Pemegang IUPK atau IUPJL apabila : a. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin; b. tidak melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya; c. tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standard akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan; d. tidak menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang IUPHHK dalam hutan alam apabila tidak menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam hutan alam apabila tidak menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman apabila tidak menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman apabila tidak menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi apabila tidak membayar PSDH dan atau DR.
Pemegang hak pengelolaan hutan desa apabila : a. tidak menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa; b. tidak melaksanakan penataan batas hak pengelolaan hutan desa; atau c. tidak melaksanakan perlindungan hutan
Pemegang IUPHHK Hutan Kemasyarakatan apabila : a. tidak membayar PSDH dan atau DR; b. tidak menyusun rencana kerja IUPHHK dalam hutan kemasyrakatan selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa; c. tidak melaksanakan penataan batas IUPHHK hutan kemasyarakatan; atau d. tidak melaksanakan perlindungan hutan.
